#profilPPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pelaksana:
- Mengelola dan Menyediakan Infromasi Publik.
- Melayani Permohonan Informasi Publik.
- Menyusun dan Mengelola Daftar Informasi Publik.
- Melakukan Koordinasi dengan Unit Kerja Terkait.
- Mengamankan dan Melindungi Informasi yang Bersifat Rahasia.
- Menyusun dan Mengimplementasikan Kebijakan Pengelolaan Informasi.
Fungsi PPID Pelaksana:
- Fungsi Pengelolaan Informasi.
- Fungsi Pelayanan Informasi.
- Fungsi Pengendalian dan Pengawasan.
- Fungsi Koordinasi dan Konsolidasi.
- Fungsi Perlindungan Data dan Informasi