img
#profilPPID

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Pelaksana:

  1. Mengelola dan Menyediakan Infromasi Publik.
  2. Melayani Permohonan Informasi Publik.
  3. Menyusun dan Mengelola Daftar Informasi Publik.
  4. Melakukan Koordinasi dengan Unit Kerja Terkait.
  5. Mengamankan dan Melindungi Informasi yang Bersifat Rahasia.
  6. Menyusun dan Mengimplementasikan Kebijakan Pengelolaan Informasi.

Fungsi PPID Pelaksana:

  1. Fungsi Pengelolaan Informasi.
  2. Fungsi Pelayanan Informasi.
  3. Fungsi Pengendalian dan Pengawasan.
  4. Fungsi Koordinasi dan Konsolidasi.
  5. Fungsi Perlindungan Data dan Informasi